Senin, 20 April 2009

Sekedar tentang Pramuka Penggalang

Penggalang adalah Pramuka usia 11 s.d 15 tahun yang telah menyelesaikan Kecakapan Umum pramPramuka Penggalang Ramu dan mengucapkan Tri Satya pada waktu upacara pelantikan yang dipimpin oleh Pembina Penggalang.

Kode untuk Penggalang adalah huruf “G” atau warna merah. Kode kehormatannya adalah Tri Satya dan Dasa Dharma. SKU-nya terdiri atas tiga tingkat yaitu Ramu, Rakit dan Terap. SKK-nya terdiri tiga tingkat yaitu Purwa, Madya dan Utama.

Pasukan Penggalang terdiri atas paling banyak 40 orang Penggalang kecuali dalam keadaan luar biasa. Pasukan Penggalang terdiri atas satuan-satuan kecil yang dinamakan regu dan tiap regu terdiri atas 5-10 orang Penggalang. Tiap regu memilih nama regunya yang berasal dari nama hewan atau alat-alat yang berguna (untuk putra) dan nama bungan atau nama tanaman (untuk putri), seperti regu Rajawali, regu Macan, regu Kancil, regu Melati, Regu Anggrek, regu Kenanga, regu Traktor, Regu Diesel dll.

Regu dipimpin oleh seorang Pimpinan Regu (Pinru) yang dipilih oleh dan dari anggota regu tersebut yang disetujui dan diangkat oleh Pembina Penggalang. Pinru mempunyai tugas:
a. Membantu Pembina dalam melatih anggota regu.
b. Merencanakan kegiatan bagi regunya
c. Memilih wakil Pinru
d. Menjadi anggota Dewan Penggalang
e. Memilih Pimpinan Regu Utama (Pratama)

Dalam sebuah Pasukan dipilih seorang pimpinan Regu Utama atau yang disingkat Pratama yang dipilih oleh dan dari Pinru pasukan tersebut dan mendapat persetujuan Pembina Penggalang serta dilantik oleh Pembina Penggalang.

Dewan Penggalang

Dewan Pasukan Penggalang atau yang disingkat Dewan Penggalang bertugas mengurus dan mengatur kegiatan-kegiatan Pasukan Penggalang serta mengurusi tata tertib dan tata usaha Pasukan. Anggotanya adalah para Pinru dan Wapinru. Dewan Penggalang dipimpin oleh seorang Pemimpin Regu Utama (Pratama). Dalam rapat Dewan Penggalang, Pembina dan Pembantu Pembina bertindak sebagai penasehat, pembimbing dan mempunyai hak untuk mengambil keputusan akhir.

Dewan Kehormatan

Dewan Kehormatan bertugas membina kepemimpinan dan rasa tanggung jawab para pramuka seperti menentukan pelantikan, pemberian TKK dan Tanda Penghargaan, Pelantikan Pinru, Wapinru dan Pratama, menentukan tindakan atas pelanggaran kode Kehormatan dan merehabilitasi anggota Pasukan. Ketua Dewan Kehormatan adalah Pembina Penggalang, wakilnya Pembantu Pembina dan sekretarisnya Pinru

Khasiat Lidah Buaya

Khasiat lidah buaya (aloe vera) ternyata tidak hanya sebatas untuk melebakan rambut. Tanaman yang lebih mirip ekor ketimbang lidah buaya telah dikenal manfaatnya sejak 1500 tahun sebelum masehi pada masa Nefertiti dan Cleopatra di Mesir. Konon kecantikan dan awet muda mereka berkat kegemerannya pada Lidah Buaya.

Pasukan Alexander Agung menyembuhkan luka hanya dengan menggoreskan Lidah Buaya pada tubuh yang terluka. Bahkan Aristoteles selalu membujuk Alexander Agung untuk merebut Pulau Socotra di Afrika hanya karena di sana banyak tumbuh Lidah Buaya.
Daun Lidah Buaya mengandung 96% air dan 4% sisanya terdiri atas 75 senyawa yang mampu meningkatkan kekebalan tubuh karena berkasiat seperti semua vitamin (kecuali vitamin D), enzim badrikinase (menyembuhkan peradangan), enzim lipase dan protease (membantu pencernaan lemak dan protein), mineral, gula (sejenis capolysaccharida yang menyembuhkan luka), antrhraquinon (anti mikroba), glukomannan (elastisitas sendi dan pelindung sel tubuh), lignon (kecantikan kulit), saponin (anti bakteri, jamur dan virus), asam lemak (anti septik dan menjaga kekebalan sel), asam salisilat (anti peradangan, anti bakteri dan pengurang rasa sakit). Selain itu juga mengandung asam amino, hormon dan asam uronat yang mampu meningkatkan kekebalan tubuh dan berperan dalam proses penyembuhan serta detoksisikasi.

Melihat khasiatnya yang tidak sedikit, kenapa kita tak mencoba untuk membudidayakannya? 

Alam Indonesiaku Sayang Alam Indonesiaku Malang


Jika kita bicara soal lingkungan hidup di Indonesia, maka kita akan bicara tentang paradoks. Disatu sisi, sebetulnya Indonesia dikaruniai kekayaan alam yang berlimpah dan memiliki keanekaragaman hayati tertinggi didunia. Sebagian besar spesies bisa ditemukan di Indonesia. Indonesia memiliki 17 % jenis ikan dunia, 25% jenis tanaman bunga, 25% unggas-unggasan ada di Indonesia. Indonesia mempunyai garis pantai terpanjang sedunia. Hutan ntropis Indonesiapun merupakan terluyas se-Asia dan terluas ketiga didunia setelah Brasil dan Zaire.

Namun disisi lain, Indonesia juga merupakan negara dengan tingkat kerusakan lingkungan paling tinggi didunia. Laju deforestasi (penggundulan hutan) mencapai 2-3 juta ha per tahun. Itu artinya setiap menitnya kita kehilangan hutan seluas 6 kali lapangan sepak bola. Jika hal ini terus berlangsung diperkirakan 84 tahun lagi tak ada hutan yang tersisa di Indonesia. 92% terumbu karang kita dalam kondisi rusak berat. 25.000 jenis tanaman dan 1.000 sub jenis satwa terancam punah. Seiring sirnanya hutan mangrove di tepi pantai, abrasi pantaipun merajalela yang berakibat hilangnya ratusan hektar sawah dan tambak di pesisir Pantura. Belum lagi soal pencemaran lingkungan (tanah, air dan udara).

Hutan lindung yang terdapat di lereng Gunung Muriapun mengalami nasib sama. Yang semula 70% diantara produktif kini hanya tinggal bersisa 25% atau sekitar 9.500 ha. Satwanyapun semakin sulit ditemui. Padahal sepuluh tahun silam lereng Muria menjadi habitat berbagai satwa. Pada tahun 1998 seorang peneliti masih dapat menemukan jejak Hariamau Jawa (Pantera tigris sondaica) dan keberadaan Elang Jawa (Spizaetus bartelsi) dua satwa yang hampir punah. Tapi kini jangankan Elang Jawa, burung empritpun mungkin sudah enggan nongol (entah jika empritnya Kak Acing….)
Lihat juga

Sabtu, 18 April 2009

BAGAIMANA CARANYA MENJADI ANGGOTA PRAMUKA ?


PRAMUKA SIAGA GOLONGAN USIA 7 - 10 TAHUN :

  • Datang ke Gugusdepan menyatakan ingin menjadi Pramuka.
  • Diterima di Perindukan Siaga dengan status sebagai tamu Perindukan.
  • Mengikuti latihan di perindukan berpakaian bebas. Kalau memakai seragam Pramuka belum boleh memakai tutup kepala, tanda pelantikan dan setangan leher.
  • Menyelesaikan Syarat Kecakapan Umum (SKU) Siaga Mula, status sebagai calon Pramuka Siaga.
  • Apabila telah menyelesaikan SKU dan lulus, maka calon Pramuka Siaga berhak dilantik oleh pembina Siaga. Pelantikan dilaksanakan dengan upacara dan setelah calon siaga mengucapkan janji Dwi Satya, ia berhak menggunakan tutup kepala, setangan leher dan tanda pelantikan.
  • Setelah dilantik ia berstatus sebagai Pramuka Siaga Mula dan menjadi anggota Gerakan Pramuka yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Anggota (KTA) yang dikeluarkan oleh Kwartir cabang.
  • Tugas selanjutnya ialah melanjutkan kecakapan umumnya dan meraih kecakapan khusus sebanyak-banyaknya sebelum batas usia Siaga berakhir.
  • Apabila ia telah menjadi Pramuka Siaga disuatu gugusdepan, karena sesuatu hal ingin pindah ke gugusdepan lain caranya adalah :
  • Minta surat keterangan pindah dan keluar dari Gugusdepan yang di tuju.
  • Menyerahkan surat keterangan tersebut kepada Pembina Gugusdepan yang di tuju.
  • Setelah diproses dan diterima dalam suatu upacara maka nomor Gugusdepan yang lama dilepas dan diganti nomor Gugusdepan yang baru, demikian pula Kartu Tanda Anggotanya.
  • Pramuka Siaga yang usianya telah lewat dari 10 tahun oleh Pembinanya akan di lepas dalam suatu upacara dan pindah ke golongan Pramuka Penggalang.

MENJADI PRAMUKA PENGGALANG, GOLONGAN USIA 11-15 TAHUN.

Dari Pramuka Siaga dalam satu Gugusdepan.

  • Setelah dilepas dari Perindukan, ia diantar oleh Pembinanya diserahkan kepada Pembina Penggalang melalui Upacara. Setelah diterima ditempatkan di suatu regu dengan status sebagai Tamu.
  • Mengikuti latihan dan menyelesaikan Syarat Kecakapan Umum (SKU) tingkat Penggalang Ramu. Pakaian yang dikenakan yaitu boleh memakai seragam pada saat menjadi Pramuka Siaga status sebagai calon Penggalang Ramu.
  • Setelah berhasil lulus menyelesaikan Syarat Kecakapan Umum. Penggalang Ramu, ia dilantik oleh Pembinanya dalam suatu Upacara dengan mengucapakan janji Tri Satya dan disemati dengan Tanda Tutup Kepala Penggalang, Tanda Kecakapan Umum Penggalang Ramu serta mendapat Kartu Tanda Anggota berstatus Pramuka Penggalang.
  • Selanjutnya ia berhak meningkatkan kecakapan umumnya dan meraih kecakapan khusus sebanyak-banyaknya serta mengikuti berbagai kegiatan Pramuka Penggalang sampai batas usia Penggalang berakhir.

Dari Pramuka Penggalang dalam satu Gugusdepan .

  • Menyerahkan surat keterangan pindah dari Gugusdepannya.
  • Diterima dalam suatu upacara ditempatkan dalam suatu regu berstatus sebagai Tamu.
  • Mengikuti latihan dan menyelesaikan Syarat Kecakapan Umum (SKU) tingkat Penggalang Ramu . Pakaian yang dikenakan yaitu boleh memakai seragam pada saat menjadi Pramuka Siaga status sebagai calon Penggalang Ramu.
  • Setelah berhasil lulus menyelesaikan Syarat Kecakapan Umum Penggalang Ramu, ia dilantik oleh Pembinanya dalam suatu upacara dengan mengucapkan janji Tri Satya dan disemati Tanda Tutup Kepala Penggalang Kecakapan Umum Penggalang Ramu serta mendapat Kartu Tanda Anggota berstatus Pramuka Penggalang.
  • Selanjutnya ia berhak meningkatkan Kecakapan umumnya dan meraih kecakapan khusus sebanyak-banyaknya serta mengikuti sebagai kegiatan Pramuka penggalang sampai batas usia penggalang berakhir.

Dari anak Remaja yang belum pernah menjadi pramuka Siaga.

  • Datang ke Gugusdepan dan menyatakan minat menjadi Pramuka.
  • Diterima dan ditempatkan di pasukan dengan status Tamu.
  • Mengikuti latihan rutin di pasukan dan menyelesaikan Syarat Kecakapan Umum (SKU) Penggalang Ramu serta berstatus sebagai calon Penggalang Ramu. Pakaian bebas rapi dan apabila memakai seragam pramuka belum boleh mengenakan tutup kepala, setangan leher dan tanda pelantikan.
  • Bila berhasil menyelesaikan Syarat Kecakapan Umum Ramu, ia akan dilantik oleh Pembinanya melalui Upacara. Mengucapakan janji Tri Satya dan setelah itu disemati Tanda Pelantikan, Tanda Kecakapan Umum, tutup kepala dan setangan leher. Ia telah syah menjadi anggota Gerakan Pramuka kelompok peserta didik dan akan mendapat Kartu Tanda Anggota (KTA).
  • Selanjutnya ia wajib meningkatkan kecakapan umum di atasnya dan meraih kecakapan khusus sebanyak-banyaknya serta mengikuti berbagai kegiatan penggalang sampai batas usia penggalang berakhir.
  • Pramuka Penggalang yang usianya lebih dari 15 tahun oleh pembinanya akan dilepas dalam suatu upacara dan pindah ke golongan Pramuka Penegak.

PRAMUKA PENEGAK, GOLONGAN USIA 16 - 20 TAHUN.

Dari Pramuka Penggalang dalam satu Gugusdepan.

  • Diserahkan oleh Pembinanya dan diterima oleh Pembina Penegak dalam suatu upacara, ia berstatus sebagai Tamu Ambalan.
  • Mengikuti latihan rutin dan menyelesaikan Syarat Kecakapan Umum (SKU) Penegak Bantara berstatus sebagai calon Penegak Bantara.
  • Setelah berhasil menyelesaikan Syarat Kecakapan Umum (SKU) Penegak Bantara, ia akan dilantik oleh Pembinanya dalam suatu Upacara dan mengucapakn janji Tri Satya. Disemati Tanda Kecakapan Umum (TKU) Bantara, Tanda Topi Penegak dan akan mendapat Kartu Tanda Anggota berstatus Pramuka Penegak.
  • Selanjutnya wajib meningkatkan kecakapan umumnya dan meraih berbagai kecakapan khusus serta mengikuti kegiatan kepenegakan sampai batas usia Penegak berakhir.

Dari Pramuka Penggalang dari lain Gugusdepan.

  • Menyerahkan Surat keterangan pindah dari Gugusdepanya.
  • Diterima dalam suatu Upacara ditempatkan disalah satu Sangga berstatus sebagai Tamu Ambalan.
  • Mengikuti latihan rutin dan menyelesaikan Syarat Kecakapan Umum (SKU) Penegak Bantara berstatus sebagai Calon Penegak Bantara.
  • Setelah berhasil menyelesaikan Syarat Kecakapan Umum Penegak Bantara ia akan dilantik oleh pembinanya dalam suatu upacara dan mengucapakn janji Tri Satya. Disemati Tanda Kecakapan Umum (TKU) Bantara, Tanda Topi Penegak dan akan mendapat Kartu Tanda Anggota berstatus Pramuka Penegak.
  • Dari remaja/pemuda yang belum pernah jadi Pramuka.
  • Datang ke Gugusdepan menyatakan minatnya menjadi Pramuka.
  • Diterima dan ditempatkan di Ambalan melalui upacara dengan status Tamu Ambalan.
  • Mengikuti latihan rutin dan menyelesaikan Syarat Kecakapan Umum Penegak Bantara.
  • Setelah selesai dan berhasil ia akan dilantik oleh pembinanya dalam suatu upacara serta mengucapkan janji Tri Satya, setelah itu disemati Tanda Pelantikan, Tutup Kepala, Setangan Leher dan Tanda Kecakapan Umum Bantara.
  • Selanjutnya wajib meningkatkan Kecakapan Umumnya dan meraih berbagai kecakapan khusus serta mengikuti kegiatan Kepenegakan sebelum batas usia Penegak Berakhir.
  • Pramuka Penegak yang usianya lewat 20 tahun oleh Pembinanya akan dilepas dalam suatu upacara dan pindah ke golongan Pramuka Pandega.

PRAMUKA PANDEGA, GOLONGAN USIA 21 - 25 TAHUN.

Dari Pramuka Penegak dalam satu Gugusdepan.

  • Diserahkan pembinanya, diterima oleh pembina Pandega dalam suatu Upacara menjadi Tamu Racana.
  • Mengikuti latihan rutin dan menyelesaikan Syarat Kecakapan Umum berstatus calon Pandega.
  • Setelah berhasil menyelesikan Syarat Kecakapan Umum (SKU), ia dilantik oleh pembinanya dalam suatu upacara menjadi Pandega dan disemati Tanda Kecakapan Umum Pandega dan Tanda Topi Pandega serta akan mendapat Kartu Tanda Anggota sebagai Pramuka Pandega.
  • Selanjutnya wajib meningkatkan kecakapannya, ikut membina di Gugusdepan dan meraih berbagai kecakapan khusus untuk bekal bakti di masyarakat juga mengikuti kegiatan ke Pandegaan.

Dari Penegak Gugusdepan lain.

  • Menyerahkan surat keterangan pindah dari Gugusdepannya.
  • Diterima dalam suatu upacara sebagai tamu Racana.
  • Mengikuti latihan rutin dan menyelesaikan Syarat Kecakapan Umum berstatus calon Pandega.
  • Setelah berhasil menyelesaikan (SKU), ia di lantik oleh pembinanya dalam suatu upacara menjadi Pandega dan disemati Tanda Kecakapan Umum Pandega dan Tanda Topi Pandega serta akan mendapat Kartu Tanda Anggota sebagai Pramuka Pandega.
  • Selanjutnya wajib meningkatkan kecakapannya, ikut membina di Gugusdepan dan meraih berbagai kecakapan khusus untuk bekal bakti di masyarakat juga mengikuti kegiatan ke Pandegaan.

Dari Pemuda yang belum pernah menjadi Pramuka.

  • Datang ke Gugusdepan dan menyatakan niatnya menjadi Pramuka.
  • Diterima dalam Racana dengan upacara dan berstatus sebagai Tamu Racana.
  • Mengikuti latihan rutin dan menyelesaikan Syarat Kecakapan Umum Pandega.
  • Bila tidak berhasil ia dilantik menjadi Pramuka Pandega dalam Upacara dengan mengucapkan janji Tri Satya, setelah itu disemati Tanda Pelantikan, Tutup Kepala, Setangan Leher dan Tanda Kecakapan Umum Pandega serta akan mendapat Kartu Tanda Anggota sebagai Pramuka Pandega.
  • Selanjutnya wajib meningkatkan kecakapannya dan membantu melatih di Gugusdepan serta meraih berbagai kecakapan khusus untuk bekal bakti kepada masyarakat.
  • Mengikuti berbagai kegiatan Kepandegaan.
  • Apabila usianya telah lewat dari usia Pandega ia akan dilepas oleh Pembinanya untuk berkarya dan berbakti pada masyarakat melalui upacara pelepasan.